Oh Ternyata...! Obat Tradisional Dan Kosmetik Ilegal Tidak Hanya Dari Dalam Negeri

Hasil Operasi Storm V dari Badan Pengawas Obat dan Makanan yang dilakukan beberapa waktu lalu, menunjukkan bahwa obat, obat tardisional dan kosmetik ilegal ternyata tidak hanya berasal dari dalam negeri, tetapi juga banyak juga hasil impor, menyerupai dilansir dari kompas.com. Saat ini pihak kepolisian masih berkonsentrasi mendalami produk impor ilegal tersebut






Seperti di jelaskan ujar Sekretaris National Central Bureau Interpol Indonesia Brigadir Jenderal Polisi Setyo Wasisto di kantor BPOM, Jakarta, Kamis (11/9/2014) “ Masih harus terus diselidiki, alasannya yaitu ada kemungkinan obat, obat tradisional dan kosmetik ilegal berasal dari luar negeri “.

Umumnya produk-produk ilegal tersebut bermerek absurd sehingga dianggap produk yang berasal dari luar negeri, dan juga nantinya bukan mustahil akan di jual pula ke luar negeri.

Kepala BPOM Roy Sparingga juga membenarkan hal itu, ia menyampaikan bahwa obat-obat impor yang diproduksi dalam negeri merupakan modus yang lagi marak dikala ini, sehingga masih perlu di dalami.

Operasi Storm yang dilakukan BPOM merupakan salah satu upaya untuk mencegah beredarnya produk-produk obat, obat tradisional, serta kosmetik ilegal yang akan membahayakan konsumen, dalam Operasi Strom merekan tidak hanya menemukan produk palsu dan ilegal, tetapi juga sarana produksi dan penyimpanan produk tersebut.

Roy menjelaskan, obat ilegal belum tentu obat palsu, sementara obat palsu sudah niscaya ilegal. Obat ilegal yaitu obat yang tidak mempunyai izin, sedangkan obat palsu selain tidak mempunyai izin juga tidak diproduksi secara resmi sekaligus tiruan produk yang sudah ada.

Operasi Storm yaitu operasi internasional dengan sasaran farmasi ilegal yang digagas oleh International Criminal Police Organization (ICPO) Interpol. Operasi ini dilaksanakan oleh hampir semua negara Asia Tenggara dan beberapa negara di Asia.

Nah, berhati-hatilah dalam menentukan obat, obat tradisional, serta produk kosmetik. Pastikan bahwa produk yang Anda gunakan yaitu produk resmi dan terdaftar di Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).Sumber: Kompas.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel